REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peningkatan tunjangan uang muka mobil untuk pejabat negara menuai perdebatan di masyarakat. Tunjangan tersebut meningkat dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, jumlah tersebut lebih kecil dibanding tunjangan yang didapat Eselon I.
"Jadi itulah (lebih kecil) dibandingkan Eselon I mobil dinasnya Rp 702 juta," kata laki-laki yang akrab disapa Setnov tersebut di Gedung DPR, Senin (6/4).
Setnov mengatakan, peningkatan tunjangan tersebut untuk meningkatkan kinerja anggota dan sudah melalui proses yang sangat panjang. Ia pun tak membantah DPR adalah pihak yang mengusulkan peningkatan tunjangan.
"Mudah-mudahan tunjangan kinerja untuk rakyat karena dewan ikut bakti dan bisa untuk rakyat, maka itu perlu ditingkatkan " ujarnya.
Setnov menambahkan, tunjangan tersebut belum termasuk supir, biaya bensin dan pajak 15 persen. "Karena itu dilakukan sendiri, nggak sama supir, penyusutan sendiri, bensin sendiri," kata Setnov.
Mengenai pernyataan Presiden Jokowi yang mengaku tak paham asal-usul pengajuan kenaikan tunjangan tersebut, Setnov mengatakan, hal tersebut tidak mungkin terjadi. "Saya rasa tidak. Apresiasi presiden yang tentu melalui evaluasi yang baik," ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015 menandatangani Perpres No 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Fasilitas tunjangan tersebut meningkat dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.
Pejabat negara yang dimaksud adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Anggota Komisi Yudisial.