Senin 06 Apr 2015 14:59 WIB

JK: Agung Laksono Tetap Sah Sebagai Ketum Golkar

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: Antara
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan hasil putusan sela terkait kepengurusan Golkar. Dengan adanya putusan sela ini, segala aktivitas Partai Golkar yang dipimpin oleh ketum Agung Laksono harus ditunda.

Kendati demikian, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Agung Laksono masih menjadi ketua umum yang sah dalam kepemimpinan partai berlambang pohon beringin itu. "Ya PTUN ini kan menunda. Tetap berlaku tapi pelaksanaannya yang ditunda. Jadi tetap sah itu keputusannya menteri hukum. Tapi ditunda pelaksanaannya," jelas Kalla di kediamannya di Makassar, Senin (6/4).

Menurut JK, dengan dikeluarkannya hasil putusan sela, segala langkah yang diambil oleh Agung harus ditunda, termasuk keinginannya untuk merombak jajaran kepemimpinan dalam fraksi Golkar di DPR.

"Karena itu kan tidak dicabut tidak dibatalkan jadi tetap Agung Laksono. Langkah-langkah Agung itu ditunda dulu, ditunda untuk mengganti ini mengganti ini. Tapi tidak dikatakan tidak sah," jelas JK.

Sebelumnya, Menkumham, Yasonna Laoly, mengatakan dikeluarkannya SK tersebut justru memberikan pengaruh baik terhadap Partai Golkar secara keseluruhan. Apalagi, menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) mendatang.

Ia menilai, dualisme kepengurusan yang terus dibiarkan hanya akan memecah belah partai tersebut. Sedangkan, dengan adanya putusan sela dari PTUN justru semakin menambah ketidakpastian akhir dualisme ini.

Seperti diketahui, Aburizal Bakrie melalui kuasa hukumnya, Yusril Izha Mahendra mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait SK yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly.

Sidang perdana yang digelar 1 April 2015 kemarin menghasilkan putusan sela. Dalam keputusan tersebut, pemberlakuan SK Menkumham diminta untuk ditunda hingga ada putusan PTUN yang sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement