REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Hanura, Mohammad Arief Suditomo menjelaskan organisasi pers seharusnya memang terdaftar di Dewan Pers. Hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban organisasi pers terhadap konten-konten yang ada di dalamnya, seperti editorial.
"Pendaftaran organisasi pers ke Dewan Pers merupakan pertanggungjawaban pers terhadap isi redaksi, maupun akses pada publik," jelas Arief pada Republika, Senin (6/4).
Hal itu, lanjutnya, memang perlu dilakukan untuk memberikam kejelasan perizinan dan hal-hal lain yang prosedural. Ia menjelaskan pendaftaran organisasi pers memang bertujuan untuk memberikan kepastian pada Dewan Pers terkait eksistensi organisasi itu sendiri.
"Dan fungsi Dewan Pers setelah itu adalah membela kepentingan media massa," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan 22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dianggap berisi konten radikalisme, bukan kategori pers dan tidak terdaftar di Dewan Pers.