REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo menghimbau pada pemilik situs yang diblokir agar melapor pada Dewan Pers jika merasa telah menjalankan unsur jurnalistik dalam pemberitaannya. Dia mengatakan, jika memang terdapat unsur jurnalistik, Dewan Pers akan membela mereka.
"Kalau betul produk jurnalistik dan belum diketahui Dewan Pers, laporkan ke kami. Dewan Pers akan memperjuangkan," ucapnya dalam sebuah forum diskusi di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jalan Kalibata Timur, Ahad (5/4).
Sebab, Stanley melanjutkan, pers yang bekerja secara profesional tak boleh dikekang. Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, di mana dalam pasal 4 dinyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran.
Meski demikian, jika melihat konten yang dimuat dalam 22 situs Islam tersebut, Stanley menilai kebanyakan dari mereka tidak melahirkan produk jurnalistik. Sebab, dari 22 situs yang diblokir, kebanyakan tidak melakukan klarifikasi atas berita yang dimuat dan tak menjalankan Kode Etik Jurnalistik.
Pers nasional yang legal, lanjut dia, harus memiliki badan hukum yang dianjurkan berbentuk PT. Selain itu, konten yang dimuat juga harus dapat dipertanggungjawabkan dan taat pada kepentingan publik.
Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap 22 situs yang dianggap memuat paham radikalisme sehingga berpotensi membahayakan negara. Beberapa situs yang diblokir antara lain VOA-Islam.com, Arrahmah.com, Panjimas.com, Gemaislam.com, Hidayatullah.com dan Muslimdaily.net.