Ahad 05 Apr 2015 16:41 WIB

Kapolda Banten: Akan Ditindak Nelayan Gunakan Bom Ikan

Bom Ikan
Foto: antara
Bom Ikan

REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK--Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Brigjen Boy Rafli Amar meminta nelayan tidak menggunakan bom ikan karena bisa merusak biota laut juga terumbu karang.

"Kami berharap nelayan tidak menggunakan bom ikan yang mengandung bahan peledak potasium dalam penangkapan ikan itu," kata Boy Rafly Amar pada acara Green Action Polisi Sahabat Alam" di Kabupaten Lebak, Ahad (5/4).

Penggunaan bahan peledak bom ikan tentu dapat menimbulkan kerusakan alam juga habitat ekosistem lainnya.Sebab bom ikan bisa merusak biota laut dan terumbu karang yang ada.

Selain itu juga berdampak terhadap pendapatan nelayan akibat kerusakan biota laut.

Karena itu, pihaknya mengajak nelayan Banten tidak memakai alat tangkap yang menggunakan bahan peledak bom tersebut.

Penggunaan bom, kata dia, selain merusak sumber kekayaan flora dan fauna laut juga membahayakan diri sendiri. Bahkan, juga terdapat pelaku bom ikan hingga tewas.

"Kita berharap seluruh nelayan dalam upaya-upaya penangkapan agar tak menggunakan bom yang bisa merugikan," katanya.

Ia mengatakan, penggunaan bom ikan itu dilarang dan bisa dijerat Undang-Undang darurat. Untuk itu, nelayan saat melaut lebih baik menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Selama ini, potensi pantai Banten yang panjangnya mencapai 500 kilometer terdapat kekayaan biota laut yang harus dilestarikan.

Kepolisian akan menindak tegas jika nelayan menggunakan alat tangkap yang memakai bom.

Sebab penggunaan bom juga akan membunuh anak-anak ikan sehingga bisa merugikan nelayan sendiri.

"Kami akan memproses secara hukum jika ditemukan nelayan menggunakan bom ikan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement