REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mencabut status tanggap darurat bencana tanah longsor di Kampung Cimerak yang terjadi 28 Maret dengan korban tewas sebanyak 12 orang.
"Kebijakan ini kami ambil karena status tanggap darurat di lokasi longsor tepatnya di Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireungas sudah sepekan ditetapkan dan kondisi warga serta lokasipun sudah berangsur pulih dan status ini ditetapkan mulai hari ini," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Usman Susilo, Jumat (3/4).
Menurutnya, dengan dicabutnya status ini, tidak ada warga ke pengungsian di Kantor Desa Tegalpanjangp. Namun demikian, pihaknya sudah menyalurkan bantuan logistik ke para korban bencana tanah longsor.
Selain itu, pihaknya juga saat ini tengah berfokus merelokasi warga yang rumahnya terancam longsor, karena tepat berada di bawah tebing setinggi 30 meter. Bahkan dari hasil penelitian dan pendataan yang dilakukan oleh Badan Geologi Provinsi Jabar, di lokasi bencana sudah banyak ditemukan retakan tanah yang bisa saja terjadi longsor susulan.
"Walaupun status tanggap darurat bencana tanah longsor ini dicabut, kami tetap melakukan pemantauan karena khawatir terjadi longsor susulan apalagi hampir sepanjang hari wilayah Sukabumi diguyur hujan deras," tambahnya.
Adapun data jumlah pengungsi dari hasil pendataan BPBD Kabupaten Sukabumi yakni sebanyak 97 kepala keluarga (KK) atau 293 jiwa. Saat ini pengungsi sudah mulai kembali ke rumahnya masing-masing, untuk rumahnya yang rusak dan rawan terdampak longsor untuk sementara ditempatkan di lokasi yang lebih aman seperti tetangga maupun sanak keluarganya.
Sementara, Kepala BPBD yang juga menjabat sebagai Seketaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Adjo Sardjono mengatakan pihaknya masih berkoordinasi perihal relokasi agar janga ditolak oleh warga karena lokasi yang tidak sesuai.
"Upaya pemindahan ini harus disetujui seluruh pihak khususnya warga yang akan direlokasi," katanya.