REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Besaran UMK atau upah minimum kota Malang 2015 yang ditetapkan Gubernur Jatim Rp 1.882.250. Angka itu naik sekitar 18 persen dibandingkan UMK tahun lalu (2014), Rp 1.587.000.
Namun banyak perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK di Kota Malang. Dari survei yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang ada 62 perusahaan yang belum membayar upah karyawan sesuai UMK.
Walikota Malang Mochammad Antom menyatakan ancaman berupa sanksi denda hingga pidana telah disiapkan bagi perusahaan yang tidak menaati standar pengupahan tersebut.
Anton menegaskan, mulai Januari 2015, nilai UMK 2015 tersebut wajib diaplikasikan oleh perusahaan-perusahaan di Kota Malang kepada karyawannya. “Regulasi yang ada itukan acuan kalo ternyata perusahaan itu tidak memenuhi regulasi yang ada, otomatis yang beresiko perusahaan itu sendiri,” tegasnya, Kamis (5/5).
Menurut Anton perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran harus memiliki alasan logis yakni tidak bisa memenuhi upah sesuai UMK karena kondisinya yang tidak memungkinkan.
Menurutnya UMK di Kota Malang tidak terlalu besar. Maka, seharusnya perusahaan harus mampu membayar upah karyawan sesuai UMK. “Lebih mahal di luar Malang,” katanya.
Untuk mengefektifkan standar pengupahan tersebut, Disnakertrans Kota Malang sudah menurunkan tim pemantau dan survey ke berbagai perusahaan yang ada di Kota Malang.
Tim ini bertugas untuk memberikan pemahaman soal norma-norma ketenagakerjaan. Mereka juga sudah dibagi ke setiap wilayah agar pemantauan bisa lebih fokus dan peraturan dijalankan sesuai ketentuannya.
"Survei tersebut kami laksanakan pada Februari lalu. Kami hanya mengambil contoh 260 perusahaan untuk disurvei," kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Malang, Kasiyadi.