REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 memiliki perbedaan yang paling mencolok karena menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum. Wakil Ketua DPRD DKI, Muhammad Taufik mengungkapkan apabila APBD 2016 menggunakan Peraturan Daerah (Perda) harus memacu pada aturan yang ada.
"Yah berpedoman pada aturan saja dalam pembahasan dan pengesahan APBD, bukan atas dasar semau-mau diri sendiri," kata Taufik, Jumat (3/4).
Seperti diketahui APBD DKI 2015 menggunakan Pergub karena memang tidak ada kesepakatan bersama antara Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama dengan DPRD. Pada 23 Maret lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memutuskan untuk menyerahkan RAPBD DKI 2015 menggunakan Pergub pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Itu kan yang didengungkan Gubernur (Penggunaan Pergub), kedua tidak mengindahkan aturan yang ada," ujar Taufik.
Adapun kisruh APBD DKI 2015 sudah bergulir semenjak Basuki menyerahkan APBD kepada Kemendagri bukanlah hasil kesepakatan bersama dan tidak sesuai dengan sidang paripurna. Setelah itu DPRD pun mengeluarkan hak angket terkait pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan Basuki karena tidak menyerahkan APBD sesuai kesepakatan bersama.
Menurut Basuki, APBD versi DPRD ada sejumlah anggaran siluman Rp 12,1 triliun. Maka ia pun mengambil langkah lain untuk tak menyerahkan hasil APBD DKI 2015 sesuai kesepakatan bersama. Ahok mengatakan ada oknum DPRD yang bermain dalam memasuki anggaran.
"Yah pasti lah (menolak oknum DPRD disebut bermain) orang engga ada kok. Itukan pengalihan atas kesalahan yang dilakukan saja," kata politikus Gerindra ini.
Pada Kamis (2/4) lalu Basuki bersama Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi sudah melakukan pembahasan dengan Kemendagri untuk evaluasi dan verifikasi. Pengesahan APBD DKI 2015 dijadwalkan akan diresmikan pada 10 April mendatang.