Jumat 03 Apr 2015 13:01 WIB

Penyelesaian Hukum Dinilai Lama, Mahfud Sarankan Golkar Damai

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Foto: Antara
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyarankan agar Partai Golkar memilih penyelesaian politik secara damai daripada penyelesaian secara hukum.

"Kalau menunggu penyelesaian hukum, lama," tulisnya lewat akun twitter pribadi @mohmahfudmd yang dikutip Republika, Jumat (4/3).

Ia mengatakan vonuis final PTUN, jika sampai tahap kasasi ke Mahkamah Agung bisa memakan waktu antara 6 bulan sampai 1 tahun. Setelah itu, masih perlu proses hukum baru.

"Hrs diingat, PTUN tak memutus kesahan Pengurus Munas Ancol atau Bali. PTUN hanya memutus sah/tdk-nya SK Menkum-HAM," tulisnya.

Jika PTUN memutus SK Menkumham batal, maka kesahan pengurus masih harus diperkarakan lagi ke peradilan umum. Obyek PTUN hanya SK Pejabat TUN, bukan sengketa kepengurusan parpol. Sengketa hukum pengurus parpol ada di Peradilan Umum.

Pada dasarnya, lanjut Mahfud, sengketa kepengurusan diselesaikan oleh Mahkamah Partai (MP). Tapi kalau vonis mahkamah partai tak jelas, bisa dibawa ke peradilan umum.

Jadi, belum tentu setelah vonis PTUN nanti pasti ada pengurus yang sah secara hukum. PTUN tak berkompeten sahkan pengurus.

"Jd lbh baik keduanya brdamai sambil ber-sama2 menyiapkan Munas bersama Oktober 2016. Jgn zero sum game, sayang Golkarnya" katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement