Jumat 03 Apr 2015 00:04 WIB

Warga Malaysia Penyelundup Narkoba Terancam Hukuman Mati

Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan mengatakan akan menjerat Warga Negara Malaysia berinisial NHK, yang menjadi tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 46,5 kilogram di Riau, dengan hukuman mati.

"Kita akan berikan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka NHK. Jika memang hukuman mati dapat menyelamatkan bangsa ini maka akan kita jerat dengan hukuman mati," kata Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan di Pekanbaru, Kamis (2/4).

Sebelumnya Polda Riau menangkap NHK di sebuah hotel di Pekanbaru pada Kamis (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB, dengan barang bukti 93 paket besar sabu seberat 46,5 kilogram yang diperkirakan senilai Rp180 miliar. Selain menangkap seorang warga Malaysia,polisi juga meringkus dua warga Indonesia, masing-masing berinisial Y (30) dan YSN (30) tahun. Keduanya diduga adalah kaki tangan NHK yang membantu penyelundupan narkoba di Kota Dumai.

Dolly mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan penangkapan sabu terbesar yang pernah diungkap Polda Riau.

Hukuman mati yang disebutkan tersebut menurutnya adalah upaya penyelamatan bangsa dari maraknya peredaran sabu, terlebih lagi, wilayah pesisir Riau merupakan wilayah yang sangat rawan dalam penyelundupan sabu.

Dolly menambahkan dari berhasilnya pengungkapan kasus ini, Polda Riau akan terus mewaspadai daerah pesisir Riau, seperti Bengkalis dan Dumai, karena daerah tersebut kerap menjadi pintu masuk sabu asal negeri jiran.

"Dari pengungkapan ini, kita akan terus meningkatkan pengamanan di daerah pesisir," ujarnya.

Lebih lanjut, Brigen Dolly mengatakan jika dirinya tidak menampik bahwa tiga tersangka yang berhasil diamankan ini adalah jaringan yang sudah lama beropreasi di Riau. Hal ini dibuktikan dengan adanya kaki tangan NHK yang merupakan warga Indonesia turut berperan dalam mengedarkan sabu di Indonesia.

"Bisa saja ini adalah jaringan lama, mengingat mereka sudah memiliki "kaki" di Indonesia," ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan barang haram tersebut.

Sementara itu, ketiga tersangka tersebut saat ini terus menjalani pemeriksaan di Polda Riau.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement