Kamis 02 Apr 2015 10:34 WIB

Kemenkominfo Punya Wewenang, tapi tak Bisa Sewenang-wenang

Rep: C23/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo)membuat Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) untuk menangani situs negatif. Forum itu akan dibagi dalam empat panel, yang beranggotakan tokoh agama, pendidikan, budaya, sosiolog, dan para ahli di bidang lainnya, serta partisipasi organisasi masyarakat.

Pakar hukum Universitas Parahyangan (Unpar), Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai pembentukan forum tersebut memang penting. Tujuannya agar ada kajian mendalam terkait situs-situs yang akan diblokir.

"Walaupun Kemenkominfo punya wewenang, tapi jadi tidak sewenang-wenang karena didahului opini-opini dari ahli," tutur Asep pada Republika, Kamis (2/4).

Asep menjelaskan forum tersebut menjadi bagian dari pembinaan Kemenkominfo pada masyarakat dan pengelola situs-situs internet agar menetahui konten-konten apa yang boleh dan tidak boleh ditampilkan.

"Forum itu menunjukan Kemenkominfo berkoordinasi dengan instansi dan lembaga terkait untuk membahas permasalahan substansi, teknis, dan keamanan," tambahnya.

Nantinya, panel-panel diisi tokoh terkait yang mempunyai kapabilitas di bidangnya, serta para pakar ahli. "Mereka yang akan merekomendasikan situs-situs mana saja yang boleh atau tidak boleh diblokir, serta mendapat normalisasi pada Kemkominfp," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement