Kamis 02 Apr 2015 01:46 WIB

Ical Dianggap Masih Kuasai Golkar

Rep: C09/ Red: Winda Destiana Putri
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat internal di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat internal di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik, Said Salahudin, mengatakan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa dimaknai beberapa hal.

Salah satunya, kepemimpinan partai di tingkat pusat tetap merujuk pada kepengurusan hasil Munas Riau di bawah Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.

"Kepemimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR dan DPRD di seluruh Indonesia tetap seperti posisi awal," ujar Said, Rabu (1/4).

Ia juga menuturkan, dengan adanya putusan sela tersebut, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menjadi tidak berlaku. Menkumham, sebelumnya telah menerbitkan SK pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, pada 23 Maret silam.

"Sebelum ada putusan hukum yang bersifat tetap, SK Menkumham harus dinyatakan tidak sah," jelasnya.

Selanjutnya, kata Said, apabila pada saat proses pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) belum ada putusan yang bersifat tetap terkait kepengurusan partai Golkar, maka KPU dan KPUD harus merujuk pada kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Aburizal dan Idrus Marham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement