Rabu 01 Apr 2015 22:07 WIB
DP mobil pejabat negara

Jokowi Naikkan Tunjangan Mobil Pejabat Jadi Rp 210 Juta

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada malam peringatan Hari Film Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/3).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada malam peringatan Hari Film Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden yang menaikkan fasilitas tunjangan uang muka untuk pembelian mobil perorangan bagi pejabat negara menjadi Rp 210.890.000 dari sebelumnya Rp 116.650.000.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu, kenaikan tersebut dilakukan karena ketentuan lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor saat ini.

Tunjangan Rp 116,650 juta tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden No 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Maret 2015 menandatangani Perpres No 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan tersebut.

Perpres itu hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 tentang besaran tunjangan yang diberikan.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu sesuai Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Anggota Komisi Yudisial.

"Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik," bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 68/2010 itu.

Periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 (dua) tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement