REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberhasilan pemberantasan kapal penangkapan ikan eks-asing yang diduga melakukan pencurian ikan di kawasan perairan Indoensia tercoreng dengan ringannya hasil kasus Hai Fa yang telah dilepaskan kembali kepada pemiliknya.
"Dengan cara seperti ini (tuntutan dan vonis ringan), maka pemberantasan IUU (Illegal, Unidentified, and Unregistered Fishing" akan kembali ke awal," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu.
Kapal MV Hai Fa merupakan kapal raksasa berbobot 4.306 gross tonnage berbendera Panama dengan awak buah kapal yang didominasi warga Cina. Pada akhir Desember 2014, patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bersama dengan aparat TNI AL mengamankan kapal MV Hai Fa ketika merapat di Pelabuhan Wanam, Merauke.
Setelah melalui penyidikan hingga masuk ke persidangan, ternyata hasilnya hanya vonis hakim terhadap nakhoda Kapal MV Hai Fa bernama Zhu Nian Lee dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsider hukuman penjara enam bulan, karena melanggar Pasal 100 UU No. 31/2004 tentang Perikanan di Pengadilan Negeri Ambon. Hal itu membuat pemberantasan kapal eks-asing di kawasan perairan Indonesia menjadi tercoreng, padahal menurut Susi, keberhasilan hingga kini telah luar biasa.
Selain itu, Menteri Susi juga mencemaskan bahwa hal seperti itu tidak akan membuat jera kapal asing dan berpotensi memarakkan kembali tindak pencurian ikan. Berdasarkan data KKP, sampai dengan bulan Maret 2015, telah berhasil ditangkap 31 kapal ikan pelaku "illegal fishing", yang terdiri dari 16 kapal perikanan asing dan 15 kapal perikanan Indonesia.