REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- DPRD menggelar badan musyawarah (Bamus) pada Rabu (1/4) untuk memutuskan jadwal sidang paripurna terkait hak angket. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD DKI sekaligus Ketua Bamus, Prasetyo Edi memutuskan hak angket akan digelar pada pekan depan.
"Senin (6/4) akan dilakukan sidang Paripurna untuk hak angket, tadinya memang mau dilaksanakan pekan ini tapi dewan banyak kegiatan Musrembang. Kalau Jumat (3/4) hari libur, kan sidang harus hari kerja maka kami tetapkan pada Senin," kata Wakil Ketua DPRD DKI, Muhammad Taufik, Rabu (1/4).
Adapun proses pemanggilan dari panitia hak angket sendiri memang telah berakhir pada pekan lalu. Baik dari pihak eksekutif, legislatif dan tim ahli dipanggil untuk memberikan keterangan terkait hak angket.
Sejak akhir Februari lalu DPRD memang telah menggunakan hak angket. Hal ini dikeluarkan karena Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang. Basuki menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hasil pembahasan bersama antara Pemprov dengan DPRD.
Taufik mengatakan dalam sidang tersebut hak angket akan menyerahkan bukti-bukti yang sudah ditemukan selama satu bulan. Ia mengungkapkan tim angket juga sudah siap menyerahkan hasil temuan. "Tim panitia angket pastinya sudah siap, kan kalau tidak ia tidak akan meminta jadwal sidang paripurna," ujar Taufik.