REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun mengaku, diriya tidak sulit untuk dihubungi saat masih menjadi gubernur. Pernyataan ini, Annas katakan ketika menyanggah pernyataan dari saksi Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulher pada sidang kasus alih fungsi Riau pada Rabu (1/4) di Pengadilan Negeri Bandung.
Dikatakan Annas, dirinya tidak sulit dihubungi dan tidak seperti yang dikatakan Zulher. Ia juga menyangkal pernyataan Zulher bahwa untuk bertemu dengannya harus melalui Gulat.
“Saya mudah kok untuk ditemui. Siapapun bisa ketemu, termasuk tukang becak," ujar Annas. Ia juga kemudian menyangkal penilaian Zulher bahwa kedekatannya dengan Gulat seperti ayah dan anak.
Sebelumnya Zulher menyatakan, kesaksiannya karena ia turut mengantar PT Duta Palma untuk bertemu Gulat dan gubernur mengenai kawasan hutan yang akan dimasukkan ke dalam perkebunan. Dalam persidangan, dia mengatakan, pernah mendengar pembicaraan antara Gulat Medali Emas Manurung dan Direktur PT Duta Palma Suryadharmadi bahwa satu hektar hutan dihargai satu juta. Mendengar hal tersebut, Zulher langsung izin ke luar karena tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya.
Selain Zulher, Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Barita L Gaol dan Hakim Anggota Marudut Bakara dan Basari Budhi ini juga menghadirkan empat saksi lainnya. Keempat saksi itu adalah Plt Gubernur Riau Arsyad juliandi rahman, Yafis dari Bappeda, Suheri Tirta Humas PT Duta Palma, dan Ali Sakti Firman karyawan PT Duta Palma. Sementara itu, Suryadharmadi juga dipanggil sebagai, saksi namun tidak datang karena sakit.
Annas terjerat kasus alih fungsi lahan hutan dan didakwa dengan tiga hal. Pertama, dijerat pasal 12 huruf b Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena menerima uang senilai 166 ribu dollar AS atau setara Rp 2 miliar. Kedua, Annas menerima uang Rp 500 juta dan dijerat pasal serupa. Ketiga, dijerat pasal 11 Undang-undang tipikor karena menerima uang senilai Rp 3 miliar.