Rabu 01 Apr 2015 14:20 WIB

Mary Jane akan Dikawal Brimob dan Tentara ke Nusakambangan

Rep: Yulianingsih/ Red: Citra Listya Rini
Mary Jane saat di persidangan
Foto: antara
Mary Jane saat di persidangan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemindahan terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan Filipina Mary Jane Fiesta Veloso nampaknya akan dilakukan dalam waktu dekat. Polda DIY selaku pihak pengamanan pemindahan terpidana tersebut sudah siap dengan pasukan pengamanannya.

Kepala Biro Operasional Polda DIY, Kombes Pol Arief mengatakan, teknis pemindahan akan dibahas lebih lanjut dengan TNI. Meski begitu kata dia, pihakya belum menerima permintaan apapun dari Kementerian Hukum dan HAM atau Lapas Wirogunan untuk peningkatan pengamanan di Lapas tersebut. Pasalnya, Mary Jane masih di penjara di Lapas Wirogunan.

Meski belum menerima permintaan penambahan pengamanan, namun pasukan yang akan mengamankan Mary Jane ke Nusakambangan adalah dari Brimob dan TNI. "Nanti Brimob dan TNI," katanya.

Namun saat ditanya apakah akan menggunakan jalur darat pemindahannya, Arief mengatakan hal tersebut tergantu situasi lapangan. "Nanti ya dilihat dari situasinya," ujarnya.

Mary Jane sendiri tertangkap tangan oleh Bea Cukai Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta 2010 karena membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Warga Negara Filipina ini dijatuhi hukuman mati dan pengajuan peninjauan kembali (PK)-nyaa ditolak MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement