Rabu 01 Apr 2015 12:03 WIB

Kemenkominfo Diminta Transparan Terkait Pemblokiran Situs Islam

Rep: C09/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pimpinan Redaksi dari berbagai situs saat menunggu rapat koordinasi yang sedang berlangsung di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (31/3).  (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pimpinan Redaksi dari berbagai situs saat menunggu rapat koordinasi yang sedang berlangsung di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (31/3). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menyesalkan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 22 situs Islam. Situs-situs tersebut  dianggap ikut menyebarkan paham radikalisme.

Komisioner KIP RI, Yhannu Setyawan, mengatakan Kemenkominfo seharusnya menjelaskan kepada publik secara jelas dan transparan. Penjelasan perlu dilakukan mengenai bagaimana sesungguhnya mekanisme atau prosedur yang berlaku dalam menutup sebuah situs yang dianggap membahayakan.

“Karena sejauh ini hal tersebut belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” ujar Yhannu, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3).

Ia menjelaskan, tidak mungkin demokrasi di negara ini akan maju jika pemerintahnya kerap kali mengabaikan peran dan partisipasi masyarakat. Masyarakat berperan dalam mengawasi perilaku lembaga-lembaga pemerintah yang kini tengah mempertontonkan kesewenang-wenangannya.

“Sebagai badan publik pemerintah, apalagi yang membidangi komunikasi dan informatika, saya berharap Kemenkominfo dapat menjadi tauladan yang baik dalam mengimplementasikan UU KIP,” kata Yhannu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement