REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menyesalkan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 22 situs Islam. Situs-situs tersebut dianggap ikut menyebarkan paham radikalisme.
Komisioner KIP RI, Yhannu Setyawan, mengatakan Kemenkominfo seharusnya menjelaskan kepada publik secara jelas dan transparan. Penjelasan perlu dilakukan mengenai bagaimana sesungguhnya mekanisme atau prosedur yang berlaku dalam menutup sebuah situs yang dianggap membahayakan.
“Karena sejauh ini hal tersebut belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” ujar Yhannu, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3).
Ia menjelaskan, tidak mungkin demokrasi di negara ini akan maju jika pemerintahnya kerap kali mengabaikan peran dan partisipasi masyarakat. Masyarakat berperan dalam mengawasi perilaku lembaga-lembaga pemerintah yang kini tengah mempertontonkan kesewenang-wenangannya.
“Sebagai badan publik pemerintah, apalagi yang membidangi komunikasi dan informatika, saya berharap Kemenkominfo dapat menjadi tauladan yang baik dalam mengimplementasikan UU KIP,” kata Yhannu.