Selasa 31 Mar 2015 13:22 WIB

Tarif Angkutan Umum di Tasikmalaya Naik

Rep: C10/ Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang ibu sedang menghitung uang untuk membayar ongkos angkutan umum.
Foto: Republika/Raisan al Farisi
Seorang ibu sedang menghitung uang untuk membayar ongkos angkutan umum.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya telah menetapkan tarif angkutan umum baru. Hal tersebut dilakukan sebagai penyesuaian biaya operasional karena harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik pada Sabtu (28/3).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya, Aay Zaini Dahlan mengatakan, Dishub telah melakukan pertemuan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. "Pada pertemuan tersebut tarif angkutan umum di Kota Tasikmalaya telah disepakati," kata Aay kepada Republika, Selasa (31/3).

Aay menerangkan, tarif ditetapkan sesuai peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2015. Terhitung hari ini, 31 Maret 2015, tarif angkutan umum bagi penumpang umum sebesar Rp 3.500 jauh atau pun dekat. Bagi mahasiswa, tarifnya sebesar Rp 2.500.

Kemudian, bagi anak Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tarifnya Rp 2.000. Selanjutnya untuk anak Sekolah Dasar (SD) tarifnya Rp 1.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tasikmalaya, Oyeng Maryana juga mengatakan telah ada penyesuian tarif angkutan umum di Kabupaten Tasikmalaya. Penyesuaian tarif angkutan umum di Kabupaten juga karena harga BBM yang naik.  

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Tasikmalaya, Suryanto menjelaskan, penyesuian tarif angkutan tidak hanya didasarkan pada harga BBM yang naik. Tapi harga sparepart dan honor sopir juga harus diperhitungkan.

Suryanto menambahkan, di kabupaten angkutannya berupa angkutan pedesaan. Jadi tarifnya tidak seperti di Kota. Tarif angkutan pedesaan hitungannya per km. "Setelah disesuiakan, tarifnya menjadi Rp 525 per km," kata Suryanto.

Begitu juga dengan Sekertaris Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Asep Sutarman mengakui, pokja angkutan umum, Organda dan Dishub telah membuat kesepakatan bersama soal tarif.

Asep menjelaskan, kenaikan tarif angkutan kota sebesar Rp 500 hanya untuk penumpang umum dan mahasiswa saja. Bagi penumpang yang masih duduk di bangku SMA, SMP dan SD tidak ada kenaikan tarif.

Hal tersebut dilakukan untuk penyesuaian biaya operasional angkutan umum karena ada kenaikan harga bensin Premium dan Solar. Kini harga Premium menjadi Rp 7.300 per liter dari Rp 6.800. Kemudian, harga solar menjadi Rp 6.900 per liter dari Rp 6.400.  "Jadi harga tarif angkutan umum disesuikan dengan biaya operasional," kata Asep.

Sebelumnya, pada 18 November 2014, harga Premium mencapai harga Rp 8500 per liter dari Rp 6500. Memasuki Januari 2015, harga premium turun menjadi Rp 7600 per liter. Kemudian pada 19 Januari 2015, harga Premium menjadi Rp 6.700 per liter. Kini harga bensin Premium menjadi Rp 7.300 per liter dari Rp 6.800. Sementara, harga solar menjadi Rp 6.900 per liter dari Rp 6.400.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement