Senin 30 Mar 2015 23:04 WIB

Kejati Sumbar Bentuk Satgassus P3TPK

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Djibril Muhammad
Kejati Sumbar
Kejati Sumbar

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).

"(Target Satgassus P3TPK) pemberantasan korupsi di Sumbar (Sumatra Barat) bisa ditangani dengan baik. Manakala ada informasi (dugaan korupsi) bisa disampaikan kepada kami," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Sugiyono usai melantik Satgasus P3TPK di Padang, Sumbar, Senin (30/3).

Ia mengatakan, tindak pidana korupsi telah berdampak luas dalam kehidupan masyarakat. Tak hanya merampas hak-hak ekonomi rakyat, namun juga sejumlah kualitas, seperti pendidikan, infrastruktur. Tindak pidana korupsi, ujar dia, merupakan musuh bersama yang harus diperangi.

Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang berharap penindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan lebih intensif, efektif, dan tegas.

Paradigma yang berkembang, pemberantasan tindak pidana korupsi bukan pekerjaan penegakan hukum biasa. Namun, harus dinyatakan sebagai sebuah peperangan menghadapi kejahatan yang luar biasa.

Keberadaan Satgassus P3TPK ini, kata Sugiyono, diharapkan dapat menjawab tuntutan masyarakat dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Tim yang terdiri dari 37 jaksa ini, akan menyelesaikan perkara baru, maupun menuntaskan tindak pidana korupsi yang selama ini mengendap.

"Koordinasi bantuan ada ke BPKP (Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), yang kami minta perhitungan kerugian negara," jelas dia.

Sementara itu, Koordinator Tim Satgassus P3TPK , Badrut Tamam menjelaskan, pembentukan Satgassus ini merupakan bagian dari optimalisasi tindak pidana korupsi.

Dikatakannya, Tim Satgassus P3TPK ini terdiri dari tim lidik, tim penelusuran aset dan tim eksekusi. Tim Satgassus ini, lanjut dia, berkoordinasi lebih intens dengan BPKP untuk penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.

"Terkait pembuktian, itu ranah kami. Kami cuma minta bantuan (BPKP) untuk perhitungan kerugian keuangan negara," kata Badrut menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement