REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat, Farizal, yang diduga telah menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto. Farizal sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang kita sedang inspeksi kasus berdasarkan temuan KPK," kata Prasetyo, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/9).
Menurutnya, Jaksa Muda Pengawasan juga telah memanggil Farizal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun demikian, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
"Semoga hari ini datang. Setelah itu, apa pun hasilnya akan kita koordinasikan dengan KPK," ucap Prasetyo, sambil memastikan institusinya tak akan menghalangi proses yang berjalan di KPK.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung belum memberikan sanksi pencabutan jabatan pada Farizal. Ia baru dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Apabila telah berstatus sebagai terdakwa, barulah Farizal diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai kepala Kajati Sumatra Barat.