Senin 30 Mar 2015 22:28 WIB

BBM Kembali Naik, DPR: Pemerintah tidak Peka

Rep: C84/ Red: Bayu Hermawan
 Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/3).
Foto: Prayogi/Republika
Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah mendapat tanggapan keras dari Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Gedung Nusantara I, Senin (30/3), sejumlah anggota Komisi VII menyampaikan pandangannya terhadap kenaikan harga BBM tersebut.

Kritikan tajam datang dari salah anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra Harry Purnomo. Ia menilai pemerintah tidak mempunyai rasa peka terhadap perasaan masyarakat Indonesia.

"Saya tidak tahu siapa inisiator yang menaikkan harga BBM ini. Jangan hanya melihat kondisi fiskal dan ekonomi makro saja," ujarnya.

Harry mengusulkan pemerintah mengkaji ulang kenaikan harga BBM dan meminta agar Komisi VII diajak komunikasi sebelum menggulirkan kebijakan ini.

Ia meminta pemerintah sebaiknya jangan mengelabui masyarakat yang terus mengatakan akan mengalihkan subsidi BBM untuk pembangunan infrastruktur yang menurutnya seharusnya diambil dari sektor pajak.

Harry juga menyoroti kinerja para pembantu Jokowi yang ia nilai tidak mampu mewujudkan program visi dan misi Nawacita yang dicanangkan Jokowi.

Hal senada datang dari Mulyadi. Anggota Komisi VII dari Partai Demokrat ini juga mengatakan adanya kekecewaan yang sangat besar dari masyarakat terkait kenaikan harga BBM yang amat mendadak.

Jika hal ini tidak diatas sesegera mungkin, ia khawatir jumlah penduduk miskin akan semakin bertambah banyak. Mulyadi juga meminta adanya upaya keras dari pemerintahan Jokowi untuk memberantas adanya mafia migas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement