REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Jika Kedai 24 tidak mengubah daftar menunya lebih dari dua minggu, kafe tersebut akan dikenai pelanggaran UU Pornografi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Penyidik Perempuan dan Anak Polsek Sleman, Aiptu Eko Mei, Senin (30/3).
"Banyak pelajar yang kesana. Ini bisa memicu tindak pidana asusila," ungkap Eko.
Menurutnya memang banyak pemicu tindakan kriminal. Apa yang dilakukan oleh pengelola kedai 24 bisa menjadi pemicu paling berpengaruh. Maka itu hal tersebut perlu diantisipasi dengan merubah menu di Kedai 24.
Eko menjelaskan, awalnya pemilik kedai dipanggil oleh Pemda ke Dinas Kesehatan. Namun karena Dinkes tidak punya wewenang untuk memproses masalah menu ini, akhirnya penyelesaiannya diserahkan pada Polres Sleman.
Ia kemudian menyampaikan pemilik kedai sudah bersepakat untuk mengubah menunya. Untuk mengawasi kesepakatan tersebut, Polres meminta bantuan dari Badan Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Ngaklik.
Pemilik Kedai, Arismanto mengatakan, pemberian nama menu-menu tersebut merupakan seni. Hal itu ia sampaikan saat datang ke Kapolres bersama manajer tempat makannya. "Namun Forum Psikolog sangat keberatan dengan hal tersebut. Karena itu akhirnya Arismanto bersepakat untuk melakukan perubahan," ujar Eko.
Saat ini Kedai 24 berada di tiga lokasi, Jalan Damai, Babarsari, Kledokan. Sebelumnya Forum Komunikasi Psikolog Puskesmas se-Kabupaten Sleman sempat melayangkan protes kepada Kedai 24. Dan menyebarkan pesan singkat untuk memprotes isi menu yang tidak senonoh.
Nama menu makanan di Kedai 24 memang tidak seperti biasanya. Bahkan cenderung jorok dan dapat memunculkan pikiran porno. Oleh sebab itu banyak pihak yang keberatan dengan hal tersebut.