Senin 30 Mar 2015 08:59 WIB

'Yang Penting Rakyat Tahu, Hadi Poernomo Tersangka Itu Tidak Benar'

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi Hadi Poernomo, Yanuar Wasesa mengaku sudah siap menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya. Dia berharap praperadilan ini menghasilkan putusan yang adil bagi mantan ketua BPK tersebut.

"Buat saya yang penting rakyat jadi tahu penetapan Pak Hadi Poernomo sebagai tersangka itu tidak benar," katanya melalui pesan singkat, Senin (30/3).

Menurutnya, penetapan tersangka kliennya tersebut dilakukan secara sewenang-wenang. Bahkan, kata dia, sejak ditetapkan sebagai tersangka selama hampir satu tahun, Hadi tidak pernah dipanggil dan diperiksa. Baru setelah menjadi pertanyaan di publik, mantan Dirjen Pajak tersebut dipanggil.

"Ini penegakan hukum model apa? BW dan AS mempermainkan hidup orang berikut keluarga orang yang dipermainkan oleh dua oknum itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002 hingga 2004. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.

KPK menyangka Hadi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement