REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak kembali terjadi. Kali ini kejahatan diduga terjadi di satu sekolah internasional di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal ini Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad menyatakan, peluang terjadinya kejahatan seksual terhadap anak-anak bisa di mana saja. Kejadian seperti itu tidak memandang status sekolah, apakah reguler, agama, ataupun bertaraf internasional.
"Kejahatan seksual bisa terjadi di mana saja, bisa di sekolah reguler, sekolah kerja sama, atau di rumah," ujar Hamid Muhammad dalam pesan singkat kepada Republika, Ahad (29/3).
Sehubungan dengan dugaan kasus di sekolah tersebut, Hamid melanjutkan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Proses hukum harus dikedepankan sebagai penyelesai masalah.
Akan tetapi, lanjut Hamid, pemerintah harus bertindak tegas bila menemukan fakta bahwa pihak sekolah terbukti lalai sehingga terjadi kejahatan seksual.
"Jika sekolah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan, sekolah tersebut bisa dicabut izin operasionalnya," tegas dia.
Hamid tidak menampik peluang munculnya kejahatan seksual oleh orang dewasa di sekolah internasional. Di sana, baik tenaga pengajar maupun tenaga kependidikan bisa direkrut dari luar negeri. Namun, menurut Hamid, pihaknya hingga kini belum punya regulasi terkait perekrutan tenaga kerja asing (WNA) ataupun tenaga kerja dalam negeri (WNI) yang child friendly.
"Kemdikbud hanya mengatur kualifikasi, kompetensi, dan proporsi (WNI-WNA) pendidik dan tenaga kependidikan yang direkrut sekolah," pungkasnya.