Ahad 29 Mar 2015 20:36 WIB

'Perkara Kerugian Negara Kecil, Kembalikannya Saja Uangnya'

Demo anti korupsi
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Demo anti korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mencatat cukup banyak kasus yang masuk ke lembaga peradilan ini yang kerugiannya terlalu kecil sehingga seharusnya tak layak disidangkan.

Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Gatot Susanto di Semarang, Ahad (29/3), mengakui banyaknya perkara korupsi yang masuk dengan "skala" yang relatif kecil.

"Banyak yang masuk tapi perkaranya kecil-kecil, tidak sesuai dengan capeknya menyidangkan," kata hakim karir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini.

Seharusnya, menurut dia, untuk perkara dengan kerugian negara relatif kecil perlu kebijakan penanganan secara kekeluargaan.

"Misalnya, cukup dengan mengembalikan kerugian negara yang terjadi," katanya.

Ia menuturkan tidak sedikit perkara yang kerugian negaranya tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk menyidangkannya. Sehingga, lanjut dia, perkara yang diajukan ke persidangan tersebut sebenarnya terkesan dipaksakan.

Meski demikian, kata dia, pengadilan tidak bisa menolak perkara yang masuk untuk disidangkan. "Hakim bertugas menerima, memeriksa dan memutus perkara," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement