Sabtu 28 Mar 2015 20:00 WIB

Toko Bangunan Dilarang Jual Lem ini, Kenapa?

Toko Bangunan (ilustrasi)
Foto: bisnisukm.com
Toko Bangunan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Toko-toko di Balikpanan dilarang untuk menjual lem inhalen. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan tersebarnya edaran berupa imbauan kepada toko bangunan untuk tidak menjual lem kepada remaja dianggap cukup maksimal.

"Hal ini mengingat remaja yang membeli lem untuk disalahgunakan sudah mulai berkurang," kata Kepala Satpol PP, Freddy Pasaribu di Balikpapan, Sabtu (28/3).

Menurut dia, jumlah anak yang menghisap lem sudah mulai berkurang sejak adanya larangan toko menjual lem kepada remaja. Pada 31 Desember 2014 lalu, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Penyalahgunaan Lem Inhalen bagi Anak-anak Sekolah, Remaja di Kota Balikpapan.

Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada para pemilik toko penjual lem inhalen. Lem inhalen merupakan senyawa organik berupa gas dan pelarut yang mudah menguap.

Selain itu, akan memberikan sanksi kepada toko yang menjual lem kepada anak remaja. Untuk itu, Freddy meminta kepada orang tua untuk terus mengawasi anaknya. Hal tersebut bertujuan agar anak mereka terhindar dari pergaulan yang dapat merusak masa depannya.

"Untuk meminimalisir maraknya anak-anak menggunakan lem Satpol PP intensif melakukan razia-razia di lokasi yang diduga sebagai tempat berkumpulnya anak-anak," kata Freddy.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement