Jumat 27 Mar 2015 18:41 WIB

DPR Minta Lantik BG, Pengamat: itu Sah Secara Hukum

Rep: C26‎/ Red: Bayu Hermawan
Margarito Kamis
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menilai tidak ada yang salah jika DPR mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan penjelasan, pembatalan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri.

"‎Saya menilai argumen DPR cukup masuk akal. Pada titik inilah permintaan penjelasan atau desakan untuk melantik Pak BG beralasan secara hukum," katanya kepada ROL, Jumat (27/3).

Menurutnya, presiden memang harus memberikan penjelasan terkait penggantian Budi dengan Komjen Pol Badrodin Haiti‎. Sebab alasan karena Budi berstatus tersangka sudah tidak berlaku.

"Jadi hilang sebab yang menghalangi pelantikan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan secara hukum pria yang pernah ditetapkan tersangka dugaan rekening gendut memang harus dilantik. DPR sudah memberikan persetujuan atas usulan yang diajukan Presiden Jokowi sebelumnya.

"Oleh karena itu, Jokowi harus memberikan penjelasan yang kuat terkait batalnya Budi jadi pemimpin aparat kepolisian," jelasnya.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR menolak pengajuan nama Badrodin. DPR meminta klarifikasi dari presiden sebab Budi dianggap sah untuk dilantik menjadi Kapolri. Budi telah menjalani uji kelayakan oleh anggota dewan saat dirinya berstatus tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement