Jumat 27 Mar 2015 14:38 WIB

Wapres Nilai Hak Angket Menkumham tak Diperlukan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
SK Kemenkumham terkait kepengurusan Partai Golkar
Foto: .
SK Kemenkumham terkait kepengurusan Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR tengah mengumpulkan suara untuk menggunakan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena telah mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menilai pemberian hak angket itu seharusnya tak perlu dilakukan. Sebab, kata Kalla, hak angket hanya dilakukan terhadap perkara yang menyangkut dengan kepentingan umum.

"Angket itu kalau perkaranya menyangkut kepentingan umum yang besar. Ini kan masalah surat saja seorang menteri. Itu tentu mustinya bukan bagian daripada angket," kata Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (27/3).

Kendati demikian, Wapres pun mempersilakan anggota DPR untuk memberikan hak angket tersebut.

"Tapi boleh saja dipertanyakan, silahkan saja," tambah dia.

Saat ditanya apakah DPR telah menggunakan haknya secara sewenang-wenang, Kalla pun tak mau memberikan tanggapannya.

"Saya tidak bisa menilai itu cuma menilai kepentingan umumnya," kata JK.

Seperti diketahui, partai oposisi di DPR kini telah berhasil mengumpulkan 115 suara untuk mengeluarkan hak angketnya terhadap Yasonna Laoly. Pengajuan hak angket ini dilakukan untuk mempertanyakan keputusan Yasonna Laoly karena telah mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Keputusan yang diambil Yasonna sendiri sesuai dengan dasar pertimbangan putusan Mahkamah Partai Golkar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement