REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sutan Bathoegana, Eggy Sudjana melaporkan dua penyidik KPK, Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka dianggap telah menyalahgunakan wewenang karena keduanya bukan lagi penyidik KPK saat melakukan penyidikan terhadap kliennya.
Eggy mengatakan selain melaporkan penyalahgunaan wewenang. laporan juga berkaitan dengan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat sidang, KPK tak hadir tanpa pemberitahuan sehingga sidang pun ditunda.
"Mereka ingin menggugurkan praperadilan Sutan Bathoegana,"ujar Eggy, di Mabes Polri, Jumat (27/3).
Padahal praperadilan, kata Eggy, merupakan hak hukum dari kliennya yang diperlakukan tidak benar oleh KPK. Hal tersebut berdasarkan UU KPK pasal 63 ayat 1 dan 2.
Eggy menjelaskan, untuk ayat 1 disebutkan siapapun yang dirugikan KPK baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan maka diperbolehkan meminta ganti rugi.
Sementara pasal 2 berbunyi siapapun bisa mengajukan praperadilan. Oleh karena itu, Eggy menegaskan, siapapun yang dirugikan oleh KPK dapat mengajukan ganti rugi dan praperadilan.