REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Mohammad Ali Bin Dahlan mengaku tetap akan memberikan izin kepada PT Tirta Wahana Bali Indonesia (TWBI) untuk melakukan pengambilan pasir di Kabupaten Lombok Timur untuk Reklamasi Teluk Benoa.
"Tetap kita memberikan izin, kalau angin bisa dijual kita jual angin juga," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Kamis (26/3).
Menurutnya, pihaknya masih mempunyai kewenangan untuk memberikan izin. Sebab, kewenangan izin yang kini dipegang provinsi akan berjalan efektif dua tahun setelah diberlakukan.
Ia menuturkan, hingga saat ini, pihaknya masih tahap komunikasi dengan investor. Namun, pihaknya meminta agar proses pengambilan pasir nanti dilakukan dengan cara disedot.
"Investor datang mau mengambil pasir tapi kita minta jangan dikeruk tapi disedot. Kalau dikeruk tidak boleh. Bagaimana bisa dikeruk, kedalamannya 40 meter," ungkapnya.
Terkait dengan dampak yang ditimbulkan nanti yang akan merusak lingkungan, Ali mengatakan dengan cara disedot maka justru akan memperbaiki lingkungan. Sebab, selama ini, ikan-ikan tidak bisa hidup di pasir maka dengan pengambilan pasir, ikan-ikan bisa hidup.
Menurutnya, dirinya sudah melakukan kajian teknis menyangkut rencana pengambilan pasir tersebut. Sementara, terkait dengan penolakan gubernur. Dirinya mengklaim tidak ada penolakan dari siapapun termasuk gubernur. "Belum pernah menolak, gubernur. Bupati yang punya pasir," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB dan Walhi NTB menolak rencana pengerukan pasir di wilayah laut di Kabupaten Lombok Timur. Sebab, hal itu akan merusak ekosistem dan lingkungan.