REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dana Corporate Social Responsibility (CSR) tak boleh masuk dicampur dengan dana APBD. Dana CSR berasal dari perusahaan yang tak bisa diukur, karena menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Ketua Komite IV DPD RI Cholid Mahmud mengatakan dana CSR adalah milik swasta. Pengalokasiannya digunakan untuk kepentingan jaminan sosial yang bukan menjadi urusan negara. "CSR itu kewajiban perusahaan swasta untuk mengalokasian sebagian dari keuntungan mereka untuk kepentingan sosial responsibility atau jaminan sosial, jadi itu bukan urusan negara," jelasnya, di Jakarta, Kamis (26/3).
Dana CSR tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan, karena dana ini tidak masuk dalam APBD. Dia mempertanyakan, kalau CSR masuk APBD, bagaimana bisa. “Itu pintunya yang mana ya," tambahnya.
Cholid mengatakan definisi uang negara adalah uang yang diperoleh melalui APBD maupun APBN. Tidak ada uang negara yang diperoleh kecuali melalui peraturan yang dibuat oleh negara.
Artinya jika ada pemerintah daerah yang menggunakan uang di luar kewenangan maka itu tidak masuk dalam APBN dan APBD. Uang tersebut bukan yang harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena BPK tugasnya hanya menghitung uang negara.
Selain itu, Cholid mengatakan dana CSR pengambilannya tidak melalui persetujuan dewan karena statusnya bukan milik negara.