Kamis 26 Mar 2015 16:50 WIB

Sebagian Polda Belum Terima Perkap JIlbab, Polri: Tunggu Saja

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Agung Sasongko
Polwan berjilbab.
Foto: Republika/JYasin Habibi
Polwan berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Jilbab Polwan sudah disahkan melalui Keputusan Kapolri 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015. Namun, sebagian besar kepolisian di daerah belum menerima Perkap jilba tersebut.

"Baru saja kemarin, ya tidak semua langsung menerima, Kapolda kerjaannya kan gak menerima fax," ujar Rikwanto, di temui di ruang kerjanya, Kamis (26/3).

Menurut Rikwanto, Perkap sudah disebar ke daerah. Namun, jika sudah satu bulan sejak dikeluarkannya Perkap tersebut masih banyak di daerah yang belum menerima maka, hal tersebut baru menjadi persoalan. Rikwanto menilai, saat ini masih tahap sosialisasi.

Pelaksanaan Perkap tersebut, kata Rikwanto, sudah bisa dijalankan sejak ditetapkan. Menurutnya, jika di daerah bisa melakukan pengadaan secara mandiri maka, bisa langsung menjalankan.

 

"Yang penting sesuai dengan yang ditetapkan," katanya.

Saat ditanya apakah ada waktu yang ditentukan dari Mabes Polri terkait pelaksanaan Perkap tersebut diseluruh Indonesia, Rikwanto mengaku tidak ada. Pada dasarnya, kepolisian di seluruh Indonesia, lanjut Rikwanto sudah bisa menjalankan Perkap tersebut.

"Tunggu saja, kan masih melihat, baru kemarin juga dikeluarkan," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement