Kamis 26 Mar 2015 13:28 WIB
Calon kapolri

Pekan Depan, Pemerintah Bertemu DPR Bahas Pencalonan Badrodin

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Wihdan
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menyatakan akan menolak uji kelayakan calon Kepala Polri, Komjen Badrodin Haiti. Sebab, Presiden Jokowi hingga ini tidak menjelaskan keputusannya terkait pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menyatakan pemerintah akan bertemu dengan DPR membahas terkait pencalonan Kapolri. Menurut Kalla, pemerintah rencananya akan mengutus Menkopolhukam Tedjo Edy Purdijatno dan Menkumham Yasonna Laoly untuk bertemu DPR pada pekan depan.

"Ya nantilah, kita belum mendengarnya secara resmi. Itukan baru pembicaraan-pembicaraan personal. Nanti pemerintah akan bicara dengan DPR sendiri, komisi III pada waktunya. Ya mungkin minggu depan," kata Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (26/3).

Terkait rencana Jokowi yang akan menjelaskan perihal pembatalan pelantikan Budi Gunawan, Kalla menjelaskan Presiden Jokowi seharusnya melakukan konsultasi dengan pemerintah, termasuk dengan Wapres.

"Kalau itu ada konsultasi resmi pemerintah seperti biasa, itu pasti pak Jokowi dengan menteri-menteri, dengan saya biasanya," jelas Kalla.

Sebelumnya, DPR dilaporkan akan menolak uji kepatutan Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. Wakil Ketua di Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan mengatakan, presiden tak dapat secara sepihak melakukan pembatalan.

Sebab, menurut dia, komisi pimpinannya, bahkan paripurna DPR, sudah menyetujui Komjen Budi sebagai Kapolri yang diusulkan sendiri oleh presiden.

"Kita (Komisi III) sudah berkirim surat ke pimpinan (DPR), agar presiden menjelaskan soal ini (pembatalan pelantikan)," kata anggota fraksi PDI Perjuangan ini, saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Rabu (25/3).

Selama ini, kata dia, Presiden Jokowi hanya berkirim surat soal pengajuan nama baru calon Kapolri, yaitu Komjen Badrodin. Surat tersebut meminta agar Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Wakil Kapolri itu, sebagai ganti Komjen Budi untuk dijadikan calon Kapolri.

Kendati demikian, dalam surat tersebut juga disebutkan alasan pembatalan BG yang memiliki status tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement