REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses eksekusi terpidana mati, khususnya duo Bali Nine belum jelas kapan dilakukan. Jaksa Agung HM Prasetyo membantah Presiden Joko Widodo memerintahkannya untuk memperhatikan secara serius terkait permintaan Australia tentang eksekusi mati duo Bali Nine. Menurut Prasetyo, Presiden justru memberikan sepenuhnya wewenang kepada Jaksa Agung.
"Karena ketika memberikan keputusan tentang grasi yang menjadi hak preogratif seorang kepala negara itu tugas dan kewenangan beralih kepada eksekutor," ujar Prasetyo usai penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kejaksaan Agung, Kamis (26/3).
Prasetyo mengakui, memang ada informasi yang mengatakan demikian, yang berkembang di lapangan. Hanya saja, Prasetyo menegaskan, eksekusi mati akan jalan terus.
Menurut Prasrtyo, dengan grasi yang sudah turun dari Presiden maka keputusan semakin kuat untuk dilakukan eksekusi. Prasetyo juga mengaku telah berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
"Saya sudah berkomunikasi dengan MA bahwa keputusan PK berharap dipercepat," katanya.