REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR akan membahas rencana revisi Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan, dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Kamis (26/3) besok.
"Besok kita akan rapat dengan Menkumham," ujar anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).
Meski mengakui revisi PP No 99 tahun 2012 bertujuan baik, namun politikus Partai NasDem itu berharap rencana Menkumham itu tidak membuka peluang untuk 'obral' remisi bagi koruptor.
Ia mengatakan pemberian remisi harus disesuaikan dengan perilaku dan itikad baik seorang narapidana selama menjalani hukuman di Lapas.
"Alasan Menkumham itu semua orang sama di depan hukum, tapi tidak serta merta dapat disamakan. Kami berharap yang diberi remisi itu dilihat dulu kasusnya. Jangan yang memperkaya dirinya terus diberi remisi," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkumham berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat pemberian remisi danpembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, semua narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan dan pelayanan.
Yasona mengungkapkan bahwa filosofi pembinaan tidak lagi pembalasan maupun pencegahan melainkan perbaikan tindakan sehingga bila seseorang sudah dinyatakan bersalah dan diputus pidana penjara maka selesailah fungsi penghukuman dan beralih ke fungsi rehabilitasi atau pembinaan.
Pemberian remisi sendiri sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.