REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mencari payung hukum terkait rencana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, ERP belum tentu diterapkan dalam waktu dekat.
"Karena kami masih cari payung hukumnya, terutama untuk besaran retribusinya," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).
Menuruntya, pencarian payung hukum tersebut harus dilakukan karena penerapan sistem jalan berbayar itu masih belum diketahui kejelasannya, termasuk retribusi atau tidak.
"Karena tujuan ERP itu kan sebetulnya adalah untuk membatasi jumlah penggunaan kendaraan pribadi. Jadi, bukan cuma menarik pungutan dari kendaraan yang lewat jalur ERP saja," ujar Basuki.