REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) membantah akan mencabut larangan instansi pemerintah menggelar rapat di hotel. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PAN-RB Mirawati Sudjono mengatakan lembaganya saat ini justru sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) aturan tersebut.
"Akan ada juklak. Artinya memperjelas dari edaran yang lalu supaya tidak salah persepsi," ujarnya di Kantor Kemen PAN RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (25/3).
Menurut Mira, juklak akan menjelaskan detail aturan soal kegiatan pemerintahan yang membatasi kegiatan rapat di luar kantor. Akan ada rincian mengenai mana kegiatan yang dilarang atau dibolehkan digelar di luar kantor. Menurutnya, selama ini banyak pihak yang keliru menerjemahkan edaran menteri terkait pembatasan kegiatan rapat di hotel tersebut.
"Detailnya seperti apa belum, masih digodok," ujar dia.
Kemen PAN-RB telah mengeluarkan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor. Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan dalam dua bulan terakhir kebijakan tersebut telah menghemat anggaran negara sebesar Rp 5,12 triliun.