Rabu 25 Mar 2015 16:36 WIB

Sidang Duo Bali Nine Lagi-Lagi Ditunda

Rep: c15/ Red: Angga Indrawan
Duo Bali Nine.
Foto: abc news
Duo Bali Nine.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap dua terpidana mati duo bali nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ditunda pekan depan. Hal ini dikarenakan saksi ahli yang menjadi kunci dari putusan penolakan Grasi oleh presiden tak bisa datang pada sidang.

Pengacara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Leonard Arpan mengatakan, saksi ahli yang semula hendak dihadirkan dalam persidangan batal datang. "Beliau masih ada kewajiban mengajar," tambah Leonard seperti dikutip ABC News, Rabu (25/4).

Sidang akhirnya dilanjutkan pada Senin (30/3) pekan depan. Sidang tersebut rencananya akan menghadirkan saksi ahli dan kemudian hakim akan meninjau kembali putusan penolakan grasi oleh Presiden. Meski sudah dipindahkan ke Nusakambangan, rencana ekskusi mati mereka berdua dan terpidana lain akhirnya ditunda hingga segala proses hukum selesai.

Dilain pihak, Pengacara Presiden menolak mengikuti proses hukum tersebut, sebab pihaknya menilai putusan Presiden tidak bisa diganggu gugat. Putusan dari Mahkamah Agung hanya sebatas sebagai pertimbangan rekomendasi.

PK ini merupakan upaya hukum terakhir yang dicoba pemerintah Australia terhadap dua warga negaranya. Sebelumnya, Bishop mengatakan akan tetap melakukan berbagai cara untuk bisa membebaskan dua warga negaranya dari jeratan hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement