Rabu 25 Mar 2015 14:46 WIB

Ini Penjelasan Mengapa Tarif Parkir di Stasiun Naik

Rep: C11/ Red: Erik Purnama Putra
  Sejumlah penumpang kereta api berdesakan ketika antre untuk keluar di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Antara
Sejumlah penumpang kereta api berdesakan ketika antre untuk keluar di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif parkir di stasiun akan mengalami kenaikan terhitung per 23 Maret 2015. Humas PT Reska Multi Usaha--anak usaha PT KAI--Suyono Syam mengatakan, tarif dasar parkir sendiri tidak naik, melainkan hanya penyesuaian tarif maksimal.

"Jadi penyesuaian tarif maksimal bukan tarif dasar, dan yang bertambah jam progresifnya. Lebih dari enam jam maka akan dikenakan tarif maksimal," kata Suyono, Rabu (25/3).

Adapun kenaikan tarif sudah berlaku sejak Senin (23/3) kemarin. Namun belum semua stasiun menerapkan harga terbaru untuk jam maksimal. Stasiun Bekasi sendiri sudah mengalami kenaikan dari tarif maksimal Rp 6 ribu menjadi Rp 8 ribu per hari.

"Setiap stasiun berbeda tergantung dengan peraturan daerah masing-masing. Kalau Bekasi dan Bogor tarif maksimalnya sama Rp 8 ribu. Sementara ini, Stasiun Bogor memang belum, tapi nanti tanggal 1 April akan disesuaikan," papar Suyono.

Setiap stasiun memiliki tarif dasar yang berbeda-beda, mulai dari seribu hingga maksimal Rp 3 ribu untuk kendaraan roda dua. Kemudian setiap jamnya akan ditambahkan seribu.

Sedangkan untuk mobil tarif dasarnya Rp 5 ribu, kemudian setiap jamnya akan ditambahkan Rp 2 ribu. Hingga batas maksimal tarif parkir tergantung setiap stasiun.

"Kalau untuk stasiun Pasar Senen dan Gambir tidak ada tarif maksimalnya. Tapi tarifnya progresif, jadi berapa pun harga tertinggi tetap harus dibayarkan oleh pengendara juga," ujar Suyono.

Ia mengatakan penyesuaian tarif maksimal terkait dengan pembenahan lahan parkir di stasiun kereta. Perbaikan untuk lahan parkir juga akan diterapkan secara perlahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement