REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badang Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) memusnahkan 1,25 ons sabu senilai Rp 25 juta.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar AKBP Alidison mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah kasus dilimpahkan pada kejaksaan.
"Ini adalah kali pertama pemusnahan baranng bukti. Ini membuktikan BNNP Sumbar gencar melakukan pemberantasan peredaran narkotika," kata dia di Padang, Sumbar, Rabu (25/3).
Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari lima pengedar sabu yang sedang melakukan pesta sabu di Perumahan Pola Nyiur, kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Kototangah. Kelimanya, yaitu seorang residivis yang baru mendapat pembebasan bersyarat RB (33 tahun), DD (41), RH (27), RF (19) dan AS (31).
Selain mengamankan para tersangka, dalam penggerebekan petugas juga menyita barang bukti, seperti 1,25 sabu senilai Rp 25 juta, ganja lima paket dalam ukuran sedang, uang tunai Rp 4,9 juta, alat hisap sabu dan timbangan.
Alidison menuturkan para pelaku merupakan jaringan narkotika antarprovinsi. Dari keterangan para pelaku, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Riau dan Bukittinggi.
BNNP Sumbar memusnahkan barang bukti dengan memblender barang haram tersebut dengan air 700 mm. Air tersebut langsung dibuang ke dalam salah satu toilet BNNP Sumbar. Dalam pemusnahan tersebut, BNNP Sumbar juga menghadirkan kelima pelaku.
"Kami sengaja menghadirkan pelaku, agar memberikan shock therapy bagi mereka," kata Alidison.
Alidison menambahkan, diduga, para pelaku terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. Petugas juga menemukan puluhan kunci motor dan lima lembar STNK.