Rabu 25 Mar 2015 05:46 WIB

Polisi Temukan Ladang Ganja di Antara Tanaman Kopi dan Rawit

Ladang ganja (ilustrasi).
Foto: petualangkesuksesan.multiply.com
Ladang ganja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menemukan ratusan batang tanaman ganja yang ditanam di areal perkebunan kopi seluas satu hektare. 

Menurut keterangan Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto, ladang ganja yang ditemukan petugas tersebut berada di kawasan perkebunan warga di perbatasan antara Desa Lawang Agung dan Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Lokasi penemuan ladang ganja itu, tambah dia, terletak jauh dari permukiman warga dengan mencapai 20 km dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.

Untuk menuju lokasi ini petugas yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Rejanglebong Iptu Ardiansyah harus berjalan kaki sekitar empat jam perjalanan tiba dari tengah malam dan tiba pukul 04.00 WIB.

"Petugas harus berjalan selama empat jam, dan tiba di lokasi sekitar jam 04.00 WIB. Di lokasi ini petugas menemukan 250 batang tanaman ganja dengan ketinggian antara 60 cm hingga satu meter. Kebun ini sengaja tidak ditunggu oleh penanamnya dan hanya didatangi sesekali saja, sehingga petugas tidak bisa mengamankan penanam maupun pemilik kebun," ujar Dirmanto, Selasa. 

Kendati tidak berhasil mengamankan pelaku penanaman dan pemilik kebun dan hanya bisa mengamankan 250 batang tanaman ganja sebagai barang bukti dan dua bakul yang diduga menjadi wadah untuk memanen ganja, namun pihaknya akan terus mengembangkan temuan tersebut serta untuk mengetahui lokasi lainnya.

Tanaman ganja yang ditemukan ini ditanam pelakunya dengan cara tumpang sari di sela-sela tanaman kopi dan cabai rawit.

Ladang ganja itu sendiri ditemukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat yang menyebutkan ada aktifitas penanaman ganja. Untuk itu dia memberikan apresiasi kepada masyarakat setempat yang telah membantu kinerja kepolisian setempat dengan menginformasikan berbagai indikasi adanya peredaran narkoba serta tindak kejahatan lainnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement