Selasa 24 Mar 2015 22:50 WIB

Pengamat: Anggota DPR tidak Perlu Paspor Diplomatik

Rep: Agus Raharjo/ Red: Winda Destiana Putri
Paspor Kewarganegaraan Singapura
Foto: TNP.SG
Paspor Kewarganegaraan Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian paspor diplomatik pada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinilai tidak perlu dilakukan.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi) menilai dengan penerbitan paspor diplomatik baru untuk seluruh anggota DPR RI akan menambah urusan baru yang tidak perlu untuk anggota dewan.

Koordinator Formapi, Sebastian Salang mengatakan harusnya anggota DPR fokus dengan tugas dan dan fungsi utamanya di dalam negeri. Sebab, tanpa menerbitkan paspor diplomatik, DPR juga dapat menjalankan fungsi pengawasan di luar negeri.

"Tidak perlu itu paspor diplomatik," kata Salang pada Republika, Selasa (24/3).

Menurutnya, paspor diplomatik hanya diberikan pada pimpinan DPR, bukan seluruh anggota. Ditakutkan, paspor diplomatik ini hanya akan disalahgunakan oleh anggota DPR untuk pelesiran ke luar negeri. Tugas-tugas diplomatik sudah diurusi oleh duta besar Indonesia yang ada di luar negeri. Bahkan, DPR RI dapat memanggil dubes maupun Menteri Luar Negeri jika terjadi masalah diplomatik dengan negara lain.

Salang menegaskan, DPR hanya akan menambah beban yang tidak perlu dengan pemberian paspor diplomatik ini. Pasalnya, di DPR sudah memiliki Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) yang berfungsi menjalin komunikasi antar parlemen di dunia. Menurut Salang, kalau mencari alasan, DPR dapat mencari berbagai alasan untuk membuat paspor diplomatik ini direalisasikan. Yang pasti, imbuh dia, anggota DPR tidak perlu mencari tambahan pekerjaan yang tidak perlu dengan ikut mengurusi diplomasi dengan negara sahabat.

"BKSAP kita sudah punya, mereka melakukan pekerjaan yang tidak perlu," imbuh Salang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement