REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais menilai penggunaan paspor diplomatik tidak akan disalahgunakan oleh anggota dewan. Sebab, penggunaan paspor diplomatik ini hanya digunakan saat tugas dinas anggota dewan sebagai misi diplomasi. Tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi anggota dewan.
"Hanya untuk keperluan dinas saja, setelah itu dikembalikan lagi, biar tidak ada abuse," kata dia pada Republika, Selasa (24/3).
Hanafi menambahkan seluruh anggota dewan akan mendapatkan paspor diplomatik ini. Paspor ini hanya berlaku selama menjadi anggota dewan. Paspor juga langsung dikembalikan selesai menjalankan tugas ke luar negeri.
Pemberian paspor diplomatik untuk anggota dewan ini sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang menugaskan anggota dewan memiliki tugas diplomasi. Terlebih tiap komisi di DPR bersama dengan pemerintah menangani urusan yang sifatnya transnasional dalam pengawasannya.
"Jadi paspor diplomatik penting untuk tujuan itu agar tidak cuma seremonial kalau tugas dinas ke Luar Negeri," imbuh politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ditanya soal anggaran yang akan digunakan untuk pembuatan paspor diplomatik ini, Hanafi enggan mengungkapkannya. Menurutnya hal itu hanya diketahui oleh Badan Anggaran DPR.