Selasa 24 Mar 2015 18:19 WIB

Tantowi: Paspor Diplomatik Anggota DPR Mendesak

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memiliki paspor diplomatik dalam menjalankan tugasnya ke luar negeri. Sebelumnya, paspor diplomatik ini hanya diberikan pada pimpinan DPR RI. Namun, mulai tahun ini seluruh anggota Dewan dapat memilikinya.

Juru bicara Partai Golkar, Tantowi Yahya mengatakan, pemberian parpor untuk anggota dewan sangat relevan dengan tambahan tugas yang dibebankan. Sebab, tugas anggota dewan tidak lagi hanya legislasi, pengawasan dan anggaran sebagaimana yang diatur dalam konstitusi. Sekarang anggota dewan mendapat tugas tambahan, yaitu sebagai agen diplomasi. Hal ini diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 

"Oleh karenanya menjadi relevan bahkan mendesak ketika Ketua DPR meminta pemerintah mengeluarkan paspor diplomatik untuk anggota dewan," kata Tantowi, Selasa (24/3).

Menurut Tantowi, penambahan tugas anggota dewan ini merupakan jawaban pentingnya diplomasi oleh berbagai pihak. Dengan begitu, tugas-tugas diplomasi akan lebih mudah dan produktif. Hasilnya, kata Tantowi, juga akan dirasakan rakyat berupa membaiknya hubungan bilatetal dan multilateral Indonesia dengan negara-negara sahabat. Hasil ini dapat dirasakan dalam bentuk peningkatan investasi dan kerjasama di berbagai bidang. 

Tantowi menambahkan, pelaku utama diplomasi adalah Menteri Luar Negeri dan diplomat RI di luar negeri. Jadi, siapapun yang melakukan tugas diplomasi haruslah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Hal itu juga yang dilakukan DPR RI. Bahkan, diplomasi yang dilakukan anggota dewan ini dinilai lebih efektif karena banyak negara yang sudah menerapkan sistem parlementer. 

"Solidaritas sesama anggota parlemen ini mempunyai ikatan yang tinggi," imbuh dia.

Artinya, permintaan paspor diplomatik untuk anggota dewan dinilai tidak berlebihan. Terlebih banyak negara yang sudah memberlakukan paspor diplomatik ini. Tantowi menambahkan, untuk menjaga dari penyalahgunaan paspor diplomatik ini, Kementerian Luar Negeri dan Sekretariat Jenderal DPR sudah menyiapkan antisipasi. 

"Yaitu hanya berlaku untuk kunjungan dinas sebagaimana yang diatur oleh UU MD3 serta Tatib dan Peraturan serta hanya betlaku untuk anggota saja," tegas Tantowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement