REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden (Perpres) 5/2014 yang ditandatanganinya pada 4 Juni 2014, telah mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Pemerintah Papua Nugini mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas kedua negara.
Persetujuan pembebasan visa bagi diplomat dan pemegang paspor dinas Indonesia dan Papua Nugini itu juga telah ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natelagwa dan Menlu Papua Nugini Rimbink Pato Obe di Jakarta pada 15 Januari 2014 lalu.
Dalam perjanjian persetujuan itu disebutkan, masa berlaku bebas visa untuk para diplomat dan pemegang visa dinas adalah 30 hari, dengan masa berlaku paspor setidaknya 6 bulan sebelum memasuki masing-masing negara.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Perpres yang diundangkan pada 4 Juni 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.