Selasa 24 Mar 2015 19:44 WIB

Staff Menkumham Bantah Remisi Koruptor karena Pesanan

Rep: C15/ Red: Ilham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat tiba di ruang pimpinan MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat tiba di ruang pimpinan MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staff Ahli Menteri Bidang Pelanggaran HAM, Ma'mun membantah isu yang beredar soal menteri mengajukan remisi terhadap koruptor didasari pesanan kepentingan politik.

"Tidak benar, saya tahu betul latar belakang Pak Menteri. Dia paham landasan filosofisnya, paham betul dasar hukumnya," kata Ma'mun saat ditemui Republika, Selasa (24/3).

Ma'mun mengatakan, apa yang menjadi usulan menteri dalam konteks remisi merujuk pada dasar Hak Asasi Manusia dan mengembalikan kewenangan pembinaan terpidana menjadi wilayah Kemenkumham. Selama ini, kata dia, terjadi perbedaan pendapat antara lembaga pemasyarakatan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menentukan standar pemberian remisi.

Namun, Ma'mun tak menampik latar belakang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang berasal dari politik. Selain itu, Ma'mun juga mengakui memang saat ini banyak politisi yang terlibat korupsi.

Menanggapi itu, Anggota ICW, Emerson Yuntho menilai dimungkinkan adanya aspek politis dalam munculnya rencana pemberian remisi terhadap para koruptor. Emerson menilai dengan banyaknya politisi yang terjerat kasus korupsi, merupakan aspek deal politis antara politisi dengan menteri dalam soal remisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement