Selasa 24 Mar 2015 19:26 WIB

Kritik Jokowi, Rieke Paparkan Nama Pasien Meninggal

Rep: C23/ Red: Ilham
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka paparkan nama pasien yang meninggal karena buruknya pelayanan jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Daftar nama itu diberikan Rieke untuk Presiden Joko Widodo dalam surat terbukanya sebagai bentuk kritik kebijakan kesehatan yang belum terealisisasi.

Pasien meninggal yang ditulislan Rieke antara lain Ananda Jaelani, penderita Artesia Bilier (AB) yang harus melalui tahapan screening sebnayak 4 kali dan harus membayar Rp 15 juta. Pasien AB, Alfariel Zikri Azhar (1), baru masuk Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), tapi tidak diberikan kamar karena ICU penuh.

Selain itu, penderita AB, Raehan Nur Ziabno (2), yang sejak 2013 menjalani perawatan di RSCM. "Ayahnya tidak kerja, sedangkan Ibu bekerja sebagai pengupas kerang," terang Rieke dalam surat terbukanya untuk Jokowi.

Terakhir, Rieke mencatat pasien penderita AB lainnya yang meninggal pada Ahad (22/3), yakni Ananda Muhamad Fahri Al Jaelani. "Maafkan atas perjuangan yang belum tuntas ini. Semoga kepergianmu (pasien meninggal) membuka gembok ketidakpedulian kekuasaan terhadap penderita Artesia Bilier," tulis Rieke dalam surat terbukanya. 

Rieke juga menuliskan, tolong Sampaikan pada Jokowi, saya tahu dan meyakini nyawa manusia di tangan Allah, tapi sudahkah hak kesehatan rakyat yang diperintahkan konstitusi diberikan negara. 

Rieke mengirim surat terbuka pada Presiden Jokowi untuk menagih kebijakan Jokowi terkait kesehatan. Dalam surat itu, Rieke memaparkan aturan Undang-Undang No.40 tahun 2004 Pasal 22 dan penjelasannya. 

"Kecuali urusan kosmetik, semua biaya preventif, promotif, kuratif harus ditanggung. Undang-Undang No. 40/2004 juga mengatur, obat, rawat inap, rawat jalan, tindakan, termasuk cuci darah, dan lain-lain wajib ditanggung tidak boleh dibebankan ke pasien," tulis Rieke.

Dalam suratnya Rieke juga menjelaskan, jika dana BPJS tidak memungkinkan untuk membiayai, sesuai konstitusi, kas negara harus menanggung. "Jangan bilang kosong, buktinya dikorupsi bisa triliunan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement