REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) mewaspadai adanya aliran sesat keagamaan yang berkembang di daerah ini dan menemukan adanya seorang pejabat di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) setempat yang diduga terlibat atau menjadi anggota aliran sesat bernama Amanat Keagungan Ilahi (AKI).
''MUI sudah melakukan penelitian dan bertemu dengan penganut AKI. Dari mereka, kami mendapatkan ada nama satu pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel dan satu pejabat dari lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang menjadi penganut AKI,” kata KH Sodikun, Ketua MUI Sumsel, Selasa (24/3).
Sodikun enggan menyebutkan nama pejabat tersebut. ''Nanti MUI akan melaporkan langsung kepada Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, nama pejabat yang terlibat dalam aliran Amanat Keagungan Ilahi,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua MUI Sumsel telah bertemu dengan pelaksana tugas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Achmad Nasuhi. Dalam pertemuan tersebut, Sodikun belum bersedia menyebut nama pejabat tersebut karena hal itu akan dibicarakan langsung dengan Gubernur Alex Noerdin.
AKI sebagai aliran keagamaan yang sesat pada 2009 sudah dinyatakan melalui fatwa sebagai aliran sesat. Fatwa MUI yang menyebutkan AKI sebagai aliran sesat karena dalam ajarannya AKI tidak mewajibkan bagi umatnya untuk menjalankan salat dan puasa.