Selasa 24 Mar 2015 16:01 WIB
Remisi koruptor

Remisi Koruptor Justru Bentuk Ketidakadilan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Foto: Republika/Wihdan H
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak wacana Kemenkumham untuk memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menilai, penyamaan hak bagi semua narapidana justru merupakan bentuk ketidakadilan.

"Korupsi ini menyengsarakan masyarakat, bahkan di dunia disamakan dengan kejahatan HAM.  Kalau disamakan (dengan narapidana lain) itu justru ketidakadilan," katanya dalam diskusi di kantor ICW, Selasa (24/3).

Menurutnya, kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan kejahatan lain. Jika semangat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 untuk memberi hak yang sama kepada semua narapidana justru merupakan bentuk ketidakadilan. Bahkan akan mencederai keadilan masyarakat.

Dia menambahkan, hukuman terhadap pelaku korupsi harus menjerakan. Argumen Kemenkumham yang menyatakan bahwa hukuman terhadap kejahatan korupsi yang paling penting adalah pengembalian uang negara juga tidak tepat. Sebab, efek jera terhadap pelaku korupsi justru lebih penting.

"Tujuan pemberantasan korupsi tidak hanya mengembalikan uang negara, tapi menuju pada menimbulkan efek jera," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement